PROSES PERPANJANGAN PAJAK STNK
=====MOHON DIPERHATIKAN=======
Memakai pakaian rapi ( celana panjang dan bersepatu ). Jika tidak, akan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam gedung Samsat dan Polda.
PAJAK STNK TAHUNAN
1. MILIK PRIBADI, syarat-syarat administrasi :
- STNK Asli + Photo Copy-nya,
- BPKB Asli + Photo Copy-nya,
- KTP asli pemilik dan Photo copy-nya,
- Surat Kuasa dari Pemilik, jika pengurusan diwakilkan oleh orang yang membantu mengurus). HARAP PERIKSA MASA BERLAKU KTP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU KTP) !!!,
2. MILIK BADAN USAHA ( CV,FIRMA,PT), syarat-syarat administrasi :
- STNK Asli + Photo Copy-nya,
- BPKB Asli + Photo Copy BPKB ( acc. leasing di SAMSAT jika BPKB belum ada)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau Badan Usaha. HARAP PERIKSA MASA BERLAKU SKDP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKDP) !!!
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Badan Usaha. HARAP PERIKSA MASA BERLAKU SIUP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SIUP)
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha,
- Surat Kuasa dari Badan Usaha yang bersangkutan untuk orang yang mengurus perpanjangan. ***Note : Bermaterai Rp6000, ditandatangi oleh Pemberi Kuasa (Penanggung Jawab Perusaan atau Badan Usaha) dan Penerima Kuasa atau Pengurus Perpanjangan Pajak STNK)
- Photo Copy Identitas Pengurus Perpanjangan Pajak STNK ( KTP atau SIM).
3. PROSES PERPANJANGAN PAJAK STNK TAHUNAN DI KANTOR SAMSAT, antara lain:
- Ambil 2 Lembar NOMOR ANTRIAN di Mesin Antrian atau Manual Antrian,***(1 Lembar untuk Pihak SAMSAT dan 1 lembar lagi untuk orang yang MENGURUS Pajak)
- Isi FORMULIR PERPANJANGAN Pajak STNK TAHUNAN yang sudah disediakan,
- Lampirkan dan gabungkan berkas syarat-syarat administrasi DI ATAS,
- Serahkan BERKAS administrasi tersebut ke LOKET PENDAFTARAN + Nomor Antrian. Silahkan antri menunggu panggilan NOTICE/ (Slip Setoran nominal yang harus dibayar pajaknya), ada 3 RANGKAP : PUTIH, MERAH, BIRU.
- Setelah menerima NOTICE, pergi ke LOKET KASIR dan BAYAR sesuai NOMINAL yang tertera di NOTICE. ***Note : JANGAN LUPA AMBIL KEMBALI NOTICE PUTIH TSB sebagai bukti sudah melakukan pembayaran PAJAK STNK !!!
- Ambil NOTICE Rangkap 1 berwarna PUTIH beserta UANG KEMBALIAN. Dan Silahkan Antri menunggu Pemanggilan Penerbitan STNK Baru.
- STNK Baru selesai
PAJAK STNK PER 5 TAHUN (GANTI PLATE BARU)
- STNK Asli + Photo Copy-nya,
- BPKB Asli + Photo Copy-nya,
- KTP asli pemilik + Photo copy-nya,
- Surat Kuasa dari Pemilik, jika tidak ada KTP Asli). HARAP PERIKSA MASA BERLAKU KTP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU KTP) !!!
- Cek Fisik Kendaraan (yang sudah DILEGALISIR oleh SAMSAT), jika kendaraan diluar daerah domisili harap melakukan cek fisik di tempat kendaraan berada/ surat R4.
- STNK Asli + Photo Copy-nya,
- BPKB Asli + Photo Copy BPKB ( acc. leasing di SAMSAT jika BPKB belum ada),
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Badan Usaha,
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Badan Usaha,
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha,
- Surat Kuasa dari Badan Usaha yang bersangkutan untuk orang yang mengurus perpanjangan,
- Cek Fisik Kendaraan (yang sudah dilegalisir oleh SAMSAT), jika kendaraan diluar daerah domisili harap melakukan cek fisik di tempat kendaraan berada/ surat R4.
3. PROSES PERPANJANGAN PAJAK STNK 5 TAHUNAN DI KANTOR SAMSAT, yaitu :
- Ambil 2 Lembar NOMOR ANTRIAN di Mesin Antrian atau Manual Antrian,***(1 Lembar untuk Pihak SAMSAT dan 1 lembar lagi untuk orang yang MENGURUS Pajak)
- Isi FORMULIR PERPANJANGAN Pajak STNK 5 TAHUNAN yang sudah disediakan,
- Lampirkan dan gabungkan berkas syarat-syarat administrasi DI ATAS,
- Serahkan BERKAS administrasi tersebut ke LOKET PENDAFTARAN + Nomor Antrian. Silahkan antri menunggu panggilan NOTICE/ (Slip Setoran nominal yang harus dibayar pajaknya), ada 3 RANGKAP : PUTIH, MERAH, BIRU.
- Setelah menerima NOTICE, pergi ke LOKET KASIR dan BAYAR sesuai NOMINAl yang tertera di NOTICE. ***Note : JANGAN LUPA AMBIL KEMBALI NOTICE PUTIH TSB sebagai bukti sudah melakukan pembayaran PAJAK STNK !!!
- Ambil NOTICE Rangkap 1 berwarna PUTIH beserta UANG KEMBALIAN. Dan Silahkan Antri menunggu Pemanggilan Penerbitan STNK Baru,
- Setelah STNK Baru terbit, pergi ke penerbitan PLATE BARU atau TNKB yang berada di sekitar KANTOR SAMSAT tersebut.
- Tunjukkan NOTICE BERWARNA PUTIH tersebut ke Petugas SAMSAT dan silahkan antri menunggu penerbitan Plate Baru Kendaraan.
- STNK Baru + Plate Baru Selesai
Menerima Biro Jasa Pengurusan Pajak STNK :
====AHMAD SAPUTRA=====
Fast Delivery Order (Siap Antar Jemput) Radius 3 KM
Hp : 085764093266 include Whatsapp
Fb : Ahmad Khan
Email : ahmadrocket99@gmail.com
Alamat Kantor : Jln. Letjend. Soeprapto Komplek Griya Agung Permai Blok C No.36 Kel. Cempaka baru Kec. Kemayoran, JAKARTA PUSAT 10640
sekarang mudah ngurus pelayanan pajak stnk
BalasHapusmakasih infonya ya
thx
BalasHapusSalam,Saya baru dapat motor second Suzuki thunder 2004.pajak mati dr 2010.
BalasHapusKira kira untuk pemutihan sekalian balik nama habis berapa ?
PKB 145.000 ,SWDKLLJ 35000.
Terima kasih