Sabtu, 08 November 2014

PROSES BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR dan ESTIMASI/PERKIRAAN BIAYANYA




 

PROSES BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR


=====MOHON DIPERHATIKAN=======
1. Sangat dianjurkan untuk mengetahui  KEBERADAAN BERKAS KENDARAAN yang dibeli, sebelum melakukan BALIK NAMA KENDARAAN !!!
Contoh : Jika Nomor Plate Kendaraan : B 9XX1 PCB , berarti berkas ada di SAMSAT Jakarta Pusat, B 9XXX1 TCB ada di SAMSAT Jakarta Timur, dst.

2. Memakai pakaian rapi ( celana panjang dan bersepatu ). Jika tidak, akan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam gedung Samsat dan Polda (Komdak).
========================================================================



SYARAT ADMINISTRASI

      A. Dari a./n Pribadi ke  a./n Badan Usaha ( CV, Firma, PT ) :
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy-nya,
  • Photo Copy NPWP Perusahaan,
  • Photo Copy SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Perusahaan,
  • Photo Copy SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan),
  • Kwitansi Asli Pembelian Kendaraan (bermaterai Rp6.000-) dan Photo Copynya.
  • Cek Fisik Kendaraan, dilakukan di kantor SAMSAT berkas kendaraan berada,
  • Surat Kuasa sebanyak 2 lembar, (Dari Penanggung Jawab Perusaan kepada Orang yang mengurus balik nama).
          1 lembar untuk Balik Nama STNK, 
          1 lembar untuk Penerbitan BPKB Baru.
  • Photo Copy STNK Balik Nama Baru (  Didapat setelah PROSES BALIK NAMA STNK) *

      B. Dari a./n Badan Usaha ( CV, Firma, PT ) ke a./n Pribadi:
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy-nya,
  • KTP Asli + Photo Copy-nya,
  • Kwitansi Asli Pembelian Kendaraan Asli (Bermaterai Rp6.000 + Cap Perusahaan yang menjual ) dan Photo Copy-nya,
  • Surat Pelepasan Hak Kendaraan ( Bermaterai Rp6000 + Cap Perusahaan yang menjual) dan Photo Copy-nya,
  • Cek Fisik Kendaraan, ***Dilakukan di kantor SAMSAT berkas kendaraan berada,
  • Surat Kuasa, ( dari a.n. PRIBADI ke Orang yang mengurus balik nama ). 
          1 lembar untuk Balik Nama STNK, 
          1 lembar untuk Penerbitan BPKB Baru.
  • Photo Copy STNK Balik Nama Baru (  Didapat setelah PROSES BALIK NAMA STNK) *

      C. Dari a./n Badan Usaha ( CV, Firma, PT ) ke Dari a./n Badan Usaha ( CV, Firma, PT ): 
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy-nya,
  • Photo Copy NPWP Perusahaan,
  • Photo Copy SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Perusahaan,
  • Photo Copy SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan),
  • Kwitansi Asli Pembelian Kendaraan (Bermaterai Rp6.000 + Cap Perusahaan )-, dan Photo Copynya,
  • Surat Pelepasan Hak Kendaraan ( Bermaterai Rp6000 + Cap Perusahaan yang menjual)-,
  • Cek Fisik Kendaraan, dilakukan di kantor SAMSAT berkas kendaraan berada,
  • Surat Kuasa sebanyak 2 lembar, (Dari Penanggung Jawab Perusaan kepada Orang yang mengurus balik nama).
         1 lembar untuk Balik Nama STNK, 
         1 lembar untuk Penerbitan BPKB Baru.
  •  Photo Copy STNK Balik Nama Baru (  Didapat setelah PROSES BALIK NAMA STNK) *

PROSES BALIK NAMA KENDARAAN

      A. PROSES BALIK NAMA di STNK :
  • Bawa SYARAT ADMINISTRASI di atas ke kantor SAMSAT tempat berkas kendaraan berada, kecuali yang (*).
  • Ambil 2 Lembar NOMOR ANTRIAN di Mesin Antrian atau Manual Antrian, (1 Lembar untuk Pihak SAMSAT dan 1 lembar lagi untuk orang yang MENGURUS Pajak),
  • Isi FORMULIR Balik Nama Kendaraan yang sudah disediakan,
  • Lampirkan dan gabungkan berkas syarat-syarat administrasi DI ATAS,
  • Serahkan BERKAS administrasi tersebut ke LOKET PENDAFTARAN + Nomor Antrian. Silahkan antri menunggu panggilan NOTICE/ (Slip Setoran nominal yang harus dibayar pajaknya),  ada 3 RANGKAP : PUTIH, MERAH, BIRU.
  • Setelah menerima NOTICE, pergi ke LOKET KASIR dan BAYAR sesuai NOMINAL yang tertera di NOTICE. Note : JANGAN LUPA AMBIL KEMBALI NOTICE PUTIH TSB sebagai bukti sudah melakukan pembayaran PAJAK STNK  !!!
  • Ambil NOTICE Rangkap 1 berwarna PUTIH beserta UANG KEMBALIAN. Dan Silahkan Antri menunggu Pemanggilan Penerbitan STNK Balik Nama Baru.
  • STNK Balik Nama  Baru selesai .

      B. PROSES BALIK NAMA di BPKB ( Estimasi Waktu +- 10 hari ) : 
  • Pergi ke kantor POLDA bagian pengurusan BPKB, contoh : Polda Metro Jaya, dst.
  • Bawa SYARAT ADMINISTRASI diatas ke POLDA,
  • Silahkan mengambil nomor antrian dan pengecekan SYARAT ADMINISTRASI oleh petugas. HARAP SIMPAN NOMOR ANTRIAN tsb !!!.
  • Setelah itu, akan diberi IDpass. Silahkan mengisi SLIP SETORAN ke BANK yang telah disediakan,biasanya BANK BRI yaitu 1. Kendaran roda 2 ( Rp80.000-,) dan 2. Kendaraan Roda 4 (Rp100.000-,).
  • Isi FORMULIR balik nama BPKB, dilampirkan dengan syarat ADMINISTRASI + NOMOR ANTRIAN.
  • Setelah berkas dicek dan diterima oleh Petugas, akan diberikan SURAT PENGAMBILAN PENERBITAN BPKB. HARAP SIMPAN BAIK-BAIK SURAT TSB !!!
  • Silahkan datang kembali ke POLDA, sesuai dengan  tanggal akan selesai BPKB yang tertera di SURAT PENGAMBILAN PENERBITAN BPKB baru. ( Bawa Photocopy STNK Kendaraan + KTP/SIM yang mengambil BPKB)
  • BPKB Baru selesai.

BIAYA BALIK NAMA STNK + BPKB


       A. BALIK NAMA STNK
        -Pajak tidak mati : Rumus = (2/3 x PKB) + SWDKLLJ + Biaya Administrasi :

         Contoh perhitungannya : ((2/3 x 675.000) + 143.000 + 50.000) =
                                                              (450.000 + 143.000 + 50.000) =
                                                                      Total : Rp643.000-,

         -Pajak mati         : Rumus = (2/3 x PKB) + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
  + Denda PKB (25% x brp   bulan/12) + Denda SWDKLLJ
( motor:Rp32.000 dan mobil: Rp100.000)
         Contoh perhitungannya : (2/3 x 675.000) + 143.000 + 50.000 +( 675.000 x 25% x 10 bulan/12) = (450.000 + 143.000 + 50.000 + .........  + 100.000) =


     B. BALIK NAMA BPKB :
  •      Motor    : Rp80.000-,
  •      Mobil     : Rp100.000-,


Menerima Biro Jasa Pengurusan Pajak STNK :

====AHMAD SAPUTRA=====
Fast Delivery Order (Siap Antar Jemput) Radius 3 KM
Telp : (021) 4201624
Hp   : 085764093266 include Whatsapp
Fb   : Ahmad Khan
Email : ahmadrocket99@gmail.com
Alamat Kantor : Jln. Letjend. Soeprapto Komplek Griya Agung Permai Blok C No.36 Kel. Cempaka baru Kec. Kemayoran, JAKARTA PUSAT 10640


Minggu, 02 November 2014

PERPANJANGAN PAJAK STNK







 PROSES PERPANJANGAN PAJAK STNK

=====MOHON DIPERHATIKAN======= 

Memakai pakaian rapi ( celana panjang dan bersepatu ). Jika tidak, akan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam gedung Samsat dan Polda. 


 PAJAK STNK TAHUNAN

      1. MILIK PRIBADI, syarat-syarat administrasi :
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy-nya,
  • KTP asli pemilik dan Photo copy-nya,
  • Surat Kuasa dari Pemilik, jika pengurusan diwakilkan oleh orang yang membantu mengurus). HARAP PERIKSA MASA BERLAKU KTP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU KTP) !!!,

      2. MILIK BADAN USAHA ( CV,FIRMA,PT), syarat-syarat administrasi :
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy BPKB ( acc. leasing di SAMSAT jika BPKB belum ada)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau Badan Usaha. HARAP PERIKSA MASA BERLAKU SKDP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKDP) !!!
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Badan Usaha. HARAP PERIKSA MASA BERLAKU SIUP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SIUP)
  • NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha,
  • Surat Kuasa dari Badan Usaha yang bersangkutan untuk orang yang mengurus perpanjangan. ***Note : Bermaterai Rp6000, ditandatangi oleh Pemberi Kuasa (Penanggung Jawab Perusaan atau Badan Usaha) dan Penerima Kuasa atau Pengurus Perpanjangan Pajak STNK) 
  • Photo Copy Identitas Pengurus Perpanjangan Pajak STNK ( KTP atau SIM).


      3. PROSES PERPANJANGAN PAJAK STNK TAHUNAN DI KANTOR SAMSAT, antara lain:
  • Ambil 2 Lembar NOMOR ANTRIAN di Mesin Antrian atau Manual Antrian,***(1 Lembar untuk Pihak SAMSAT dan 1 lembar lagi untuk orang yang MENGURUS Pajak)
  • Isi FORMULIR PERPANJANGAN Pajak STNK TAHUNAN yang sudah disediakan,
  • Lampirkan dan gabungkan berkas syarat-syarat administrasi DI ATAS,
  • Serahkan BERKAS administrasi tersebut ke LOKET PENDAFTARAN + Nomor Antrian. Silahkan antri menunggu panggilan NOTICE/ (Slip Setoran nominal yang harus dibayar pajaknya),  ada 3 RANGKAP : PUTIH, MERAH, BIRU.
  • Setelah menerima NOTICE, pergi ke LOKET KASIR dan BAYAR sesuai NOMINAL yang tertera di NOTICE. ***Note : JANGAN LUPA AMBIL KEMBALI NOTICE PUTIH TSB sebagai bukti sudah melakukan pembayaran PAJAK STNK  !!!
  • Ambil NOTICE Rangkap 1 berwarna PUTIH beserta UANG KEMBALIAN. Dan Silahkan Antri menunggu Pemanggilan Penerbitan STNK Baru.
  • STNK Baru selesai



PAJAK STNK PER 5 TAHUN (GANTI PLATE BARU)

      1. MILIK PRIBADI, syarat-syarat administrasi :
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy-nya,
  • KTP asli pemilik + Photo copy-nya,
  • Surat Kuasa dari Pemilik, jika tidak ada KTP Asli). HARAP PERIKSA MASA BERLAKU KTP ( * Note : JIKA EXPIRED DATE, TIDAK AKAN DITERIMA DAN HARUS MEMPERPANJANG MASA BERLAKU KTP) !!!
  • Cek Fisik Kendaraan (yang sudah DILEGALISIR oleh SAMSAT), jika kendaraan diluar daerah domisili harap melakukan cek fisik di tempat kendaraan berada/ surat R4.
      2.  MILIK BADAN USAHA ( CV,FIRMA,PT), syarat-syarat administrasi :
  • STNK Asli + Photo Copy-nya,
  • BPKB Asli + Photo Copy BPKB ( acc. leasing di SAMSAT jika BPKB belum ada),
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Badan Usaha,
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Badan Usaha,
  • NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha,
  • Surat Kuasa dari Badan Usaha yang bersangkutan untuk orang yang mengurus perpanjangan,
  • Cek Fisik Kendaraan (yang sudah dilegalisir oleh SAMSAT), jika kendaraan diluar daerah domisili harap melakukan cek fisik di tempat kendaraan berada/ surat R4. 


      3. PROSES PERPANJANGAN PAJAK STNK 5 TAHUNAN DI KANTOR SAMSAT, yaitu :
  •  Ambil 2 Lembar NOMOR ANTRIAN di Mesin Antrian atau Manual Antrian,***(1 Lembar untuk  Pihak SAMSAT dan 1 lembar lagi untuk orang yang MENGURUS Pajak)
  •  Isi FORMULIR PERPANJANGAN Pajak STNK 5 TAHUNAN yang sudah disediakan,
  •  Lampirkan dan gabungkan berkas syarat-syarat administrasi DI ATAS,
  •  Serahkan BERKAS administrasi tersebut ke LOKET PENDAFTARAN + Nomor Antrian. Silahkan antri menunggu panggilan NOTICE/ (Slip Setoran nominal yang harus dibayar pajaknya),  ada 3 RANGKAP : PUTIH, MERAH, BIRU.
  • Setelah menerima NOTICE, pergi ke LOKET KASIR dan BAYAR sesuai NOMINAl yang tertera di NOTICE. ***Note : JANGAN LUPA AMBIL KEMBALI NOTICE PUTIH TSB sebagai bukti sudah melakukan pembayaran PAJAK STNK  !!!
  •  Ambil NOTICE Rangkap 1 berwarna PUTIH beserta UANG KEMBALIAN. Dan Silahkan Antri menunggu Pemanggilan Penerbitan STNK Baru,
  • Setelah STNK Baru terbit, pergi ke penerbitan PLATE BARU atau TNKB yang berada di sekitar KANTOR SAMSAT tersebut.
  • Tunjukkan NOTICE BERWARNA PUTIH tersebut ke Petugas SAMSAT dan silahkan antri menunggu penerbitan Plate Baru Kendaraan.
  • STNK Baru + Plate Baru Selesai

 Menerima Biro Jasa Pengurusan Pajak STNK :

====AHMAD SAPUTRA=====
Fast Delivery Order (Siap Antar Jemput) Radius 3 KM
Hp   : 085764093266 include Whatsapp
Fb   : Ahmad Khan
Email : ahmadrocket99@gmail.com
Alamat Kantor : Jln. Letjend. Soeprapto Komplek Griya Agung Permai Blok C No.36 Kel. Cempaka baru Kec. Kemayoran, JAKARTA PUSAT 10640